Nusamba Berkilau


Tabungan Nusamba Berkilau merupakan tabungan berjangka berhadiah langsung emas batangan (logam mulia) tanpa diundi dengan ketentuan setoran yang telah disepakati.

Syarat :

1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melengkapi dengan KTP / Kartu Keluarga
3. Mengisi Spesimen.

 

Ketentuan :

1. Tabungan ini untuk seluruh lapisan masyarakat umum, instansi maupun organisasi.
2. Setoran mulai dari Rp. 30.000.000,- dan kelipatannya dengan jangka waktu mengendap selama 1 tahun.
3. Penyetoran hanya dilakukan 1 kali pada saat pembukaan tabungan, dan penarikan dana hanya dapat dilakukan pada saat tabungan telah jatuh tempo disertai sertifikat asli.
4. Saldo mengendap selama 1 tahun.
5. Tidak dikenakan biaya administrasi, namun untuk penempatan diatas Rp. 7.500.000,- dikenakan pajak 20% dari bunga.
6. Bila melakukan penarikan tabungan sebelum waktu jatuh tempo maka akan dikenakan pinalti sebesar harga emas yang didapat.
7. Setiap tabungan yang jatuh tempo dan nasabah ingin memperpanjang tabungan tersebut, baik dengan jumlah yang nominal yang sama maupun lebih kecil atau besar maka tabungan lama harus dicairkan dulu dan dikeluarkan/diterbitkan lagi bukti kepesertaan Tabungan Nusamba Berkilau yang baru.
8. Dapat dijadikan jaminan kredit.



Ajukan