PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Tegallalang (Selanjutnya disebut "Bank") didirikan berdasarkan akta No.117 tanggal 29 September 1989 yang dibuat dihadapan Abdul Latif, SH notaris di Jakarta. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No C2-10268.HT.01.01.TH’89 tanggal 08 Nopember 1989.

Anggaran dasar Bank telah beberapa kali mengalami perubahan, antara lain :

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.38 tanggal 22 Nopember 2007 yang dibuat dihadapan notaris Ny. Djumini Setyoadi,SH,MKn, notaris di Jakarta tentang persetujuan pengalihan seluruh saham perseroan yang dimiliki PT. Nusamba sebanyak 9.950 lembar saham kepada PT. Fajar Mas Murni. Akte perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Departemen Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor C-UM.HT.01.10.5040 tanggal 04 Desember 2007. Perubahan anggaran dasar yang terakhir tentang penambahan modal berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 37 tanggal 25 April 2017 yang dibuat dihadapan notaris yang sama, dan perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU.AH.01.03-0131821 Tahun 2017 tanggal 25 April 2017 dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan No. S- 62/KR.081/2017 tanggal 29 Mei 2017 dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut :

  • PT. Sentra Modal Harmoni : 28.660 lembar saham (65.72%)
  • PT. Fajar Mas Murni : 14.950 lembar saham (34.28%)

 

Tujuan Utama Pendirian

 

Memobilisasi dana masyarakat guna meningkatkan taraf hidup khususnya tingkat perekonomian yang berbeda di pedesaan

Visi Misi BPR Nusamba